MAKALAH
CYBER CRIME & CYBER LAW
“CYBER
LAW DAN CYBER CRIME DI INDONESIA”
Disusun oleh :
Irman
Maulana Yusuf (12117563)
Ary Maolana (12117823)
Fikry Irsan Rasyid Prayoga (18110918)
Asep Ruslan Taufik (18111708)
Adi Raga Ramadhan (18114203)
M.Riansyah Solihin (12116998)
JURUSAN
MANAJEMEN INFORMATIKA
AKADEMI
MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
BSI
SUKABUMI
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT karena atas
izin-Nya lah penyusunan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Selain itu kami ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
dosen pembimbing mata kuliah ETIKA PROFESI atas bimbingannya.
Makalah yang kami
bentuk ini mengambil judul ”CYBER LAW DAN CYBER CRIME DI INDONESIA” Semata-mata
untuk memberikan gambaran kepada para pembaca mengenai perkembangan dunia
teknologi Informasi dan Komunikasi yang memberikan dampak yang cukup serius
bagi kehidupan berbangsa dan bernegara kita.
Kami menyadari akan kekurangan dalam penyusunan makalah
ini. Karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun dari semua pihak demi kesempurnaan makalah ini, semoga makalah ini
dapat bermanfaat khususnya bagi diri kami pribadi dan umumnya bagi para pembaca
sekalian. Terima kasih.
Sukabumi, 27 Mei
2013
DAFTAR ISI
Hal
Kata
Pengantar................................................................................................
ii
Daftar
Isi.........................................................................................................
iii
Bab I Pendahuluan
1.1
Latar Belakang.............................................................................
1
1.2
Maksud dan Tujuan.....................................................................
2
Bab
II
Landasan
Teori
2.1
Umum…………………………………………………………... 3
2.1.1 Sejarah
Cyber Crime………………………………………. 3
2.1.2. Definisi Cybercrime……………………………………….. 4
Bab
III Pembahasan
3.1
Cyber law .................................................................................... 5
3.2
Undang-Undang IT di Indonesia ............................................... 7
3.3
Pengertian Cyber crime .............................................................. 8
3.4
Jenis Cyber crime ........................................................................ 9
3.5
Kasus – kasus Cyber
crime di Indonesia………………………. 12
Bab
III Penutup
Kesimpulan ..................................................................................................... 13
Saran dan Kritik ............................................................................................. 13
Daftar Pustaka ................................................................................................ 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan
teknologi informasi pada khususnya internet
semakin pesat, perkembangan tersebut tentunya membawa dampak bagi user yang dalam hal ini pengguna
internet baik dampak positif maupun dampak negative yang ditimbulkan.
Mulai dari dampak positif kita dapat banyak
sekali merasakan manfaat terutama dibidang komunikasi yang tidak lagi mengenal
batasan-batasan baik jarak maupun waktu. Tersedianya komunikasi melalui
internet merupakan sebuah keuntungan yang besar bagi perkembangan arus
informasi yang notabene sangat diperlukan di dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, dampak negatifnya pun sangat dapat
dirasakan dan dilihat, dimana kita telah mengenal suatu kejahatan atau yang
biasa disebut dengan Crime ber
Integarasi dengan Dunia Internet sehingga disebut Cyber Crime yang dalam
implementasinya merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan
perkembangan teknologi internet.
Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia,
seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data
orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program Komputer. Sehingga dalam
kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik
formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain
tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat
kerugian bagi orang lain. Adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas,
sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan
teknologi komputer, khususnya jaringan internet.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
a. Memenuhi
salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi
b. Menambah
wawasan tentang Kasus Cyber Crime dan Hukum yang mengaturnya (Cyber Law) yang ada di Indonesia
c. Sebagai
masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan
yang positif
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk
dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai UAS, dikarenakan mata kuliah Etika Profesi adalah KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi).
2. Memberikan informasi tentang cyber crime kepada kami
sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 UMUM
2.1.1
Sejarah Cyber Crime
Cyber Crime terjadi bermula dari kegiatan hacking
yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah
merusak system telepon baru Negara dengan merubah otoritas. Berikut akan
ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir.
Awal 1960 fasilitas universitas dengan kerangka utama computer yang besar,
seperti laboratorium kepintaran buatan (arti ficial intel ligence) MIT, menjadi
tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “ hacker” berarti positif
untuk seorang yang menguasai computer yang dapat membuat sebuah program
melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya. Awal 1970 John Draper
membuat sebuah panggilan telepon membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh
secara gratis dengan meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang
memberitahukan kepada system telepon agar membuka saluran. Draper menemukan
siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak. Draper, yang
kemudian memperoleh julukan “Captain crunch” ditangkap berulangkali untuk
pengrusakan telepon pada tahun 1970-an . pergerakan social Yippie memulai
majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/ Technical Assistance Program)
untuk menolong para hacker telepon (disebut “phreaks”) membuat panggilan jarak
jauh secara gratis. Dua anggota dari California’s Homebrew Computer Club
memulai membuat “blue boxes” alat yang digunakan untuk meng-hack ke dalam
system telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi pegangan “Berkeley Blue”
(Steve Jobs) dan “Oak Toebark” (Steve Wozniak), yang selanjutnya
mendirikan Apple computer. Awal 1980 pengarang William Gibson memasukkan istilah
“Cyber Space” dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut Neurimancer. Dalam
satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek markas 414 di
Milwaukee (dinamakan sesuai kode area local) setelah para anggotanya
menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari memorial Sloan-Kettering
Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory. Comprehensive Criem Contmrol
Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan penipuan
Komputer.dua bentuk kelompok hacker,the legion of doom di amerika serikat dan
the chaos computer club di jerman.akhir 1980 penipuan computer dan tindakan
penyalahgunaan member kekuatan lebih bagi otoritas federal computer emergency
response team dibentuk oleh agen pertahanan amerika serikat bermarkas pada
Carnegie mellon university di pitt sburgh,misinya untuk menginvestigasi
perkembangan volume dari penyerangan pada jaringan computer pada usianya yang
ke 25,seorang hacker veteran bernama Kevin mitnick secara rahasia memonitor
email dari MCI dan pegawai keamanan digital equipment.dia dihukum karena
merusak computer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukum selama satu
tahun penjara.pada oktober 2008 muncul sesuatu virus baru yang bernama
conficker(juga disebut downup downandup dan kido)yang terkatagori sebagai virus
jenis worm.conficker menyerang windows dan paling banyak ditemui dalam windows
XP.microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 oktober
2008.heinz haise memperkirakan conficker telah menginfeksi 2.5 juta
PC pada 15 januari 2009,sementara the guardian memperkiran 3.5 juta
PC terinfeksi.pada 16 januari 2009,worm ini telah menginfeksi hamper 9 juta
PC,menjadikannya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu
singkat.
2.1.2.
Definisi Cybercrime
Cybercrime merupakan bentik-bentuk kejahatan yang
timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan
cybercrime dengan computer crime.the U.S department of justice memberikan
pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of
computer technologi for its perpetration,investigation,or
prosecution”pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of
European community development,yang mendefinisikan computer crime sebagai “any
illegal,unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing
and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya
“aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer
sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat
dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun
tidak, dengan merugikan pihak lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet
yang dimulai pada saat mulai online
dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa
dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di
seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah
internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupanmereka. Oleh karena itu,
perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana
terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya
tersebut, yaitu :
·
Yurisdiksi hukum dan
aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum
yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
·
Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan
kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang
menyampaikan, aspek accountability,
tangung jawab dalam memberikan jasa online
dan penyedia jasa internet (internet
provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui
jaringan internet.
·
Aspek hak milik intelektual
di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta
berlaku di dalam dunia cyber.
·
Aspek kerahasiaan yang
dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara
asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian
dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
·
Aspek hukum yang menjamin
keamanan dari setiap pengguna dari internet.
·
Ketentuan hukum yang
memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet
sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan
prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
·
Aspek hukum yang memberikan
legalisasi atas internet sebagai
bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan
penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang
mengatur sistem dan mekanisme internet
di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun perkembangan internet di Indonesia mengalami
percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang
mempergunakanjaringan internet terus
meningkat sejak paruh tahun 90-an.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah
dengan banyak perusahaan yang menjadi provider
untuk pengguna jasa internet di
Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesia sadar atau tidak merupakan pihak yang
berperan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia
dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
·
Perjanjian aplikasi rekening
pelanggan internet;
·
Perjanjian pembuatan desain home page
komersial;
·
Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
·
Penawaran-penawaran
penjualan produk-produk komersial melalui internet;
·
Pemberian informasi yang
di-update setiap hari oleh home page komersial;
·
Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat
digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada
baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum
tentang internet perlu dikembangkan
serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di
Indonesia.
*dikutip dari http://abangs03.wordpress.com/2011/10/22/hello-world/
3.2 Undang-undang IT di Indonesia
Di negara kita terkenal
dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang
melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk
dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang
ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan yang menghasilkan
undang-undang nomor 11 tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah
mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang
informasi teknologi elektronik.
Berikut sebagian inti dari
undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik
(ITE) mengenai hukuman dan denda untuk setiap pelanggarannya:
Pasal 27
Denda
Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang membuat, mendistribusikan,
mentransmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina dan mencemari
nama baik, memeras dan mengancam.
Pasal 28
Denda
Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan menimbulkan
kebencian dan permusuhan antarkelompok.
Pasal 30
Denda
Rp 600-800 juta dan penjara 6-8 tahun bagi orang yang memasuki komputer atau
sistem elektronik orang lain, menerobos, sampai menjebol sistem pengamanan.
Pasal 31
Denda
Rp 800 juta dan penjara 10 tahun bagi orang yang menyadap informasi elektronik
atau dokumen elektronik di komputer atau sistem elektronik –mengubah maupun
tidak dokumen itu.
Pasal 32
Denda
Rp 2-5 miliar dan penjara 8-10 tahun bagi orang yang mengubah, merusak,
memindahkan, dan menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik.
Pasal 34
Denda
Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun bagi orang yang memproduksi, menjual,
mengimpor, mendistribusikan, atau memiliki perangkat keras dan lunak
sebagaimana di Pasal 27-34.
3.3 Pengertian Cyber crime
Cyber crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana
menggunakan internet dan komputer
sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang
berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih banyak kejahatan melalui
media internet. Juga termasuk
pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan
lainnya.
Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah
yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam
kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi
anak, dan lain-lain.
3.4 Jenis Cyber Crime
Contoh kejahatan yang target utamanya adalah jaringan komputer atau
divais yaitu:
Malware (malicious
software / code)
Malware (berasal dari singkatan kata malicious dan software)
adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem
komputer, server atau jaringan komputer
tanpa izin (informed consent) dari
pemilik. Istilah ini adalah istilah umum yang dipakai oleh pakar komputer untuk
mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode perangkat lunak yang
mengganggu atau mengusik. Istilah ‘virus
computer’ terkadang dipakai sebagai frasa pemikat (catch phrase) untuk mencakup semua jenis perangkat perusak,
termasuk virus murni (true virus).
Denial-of-service
(DOS) attacks
Denial of service
attack atau serangan DoS adalah jenis
serangan terhadap sebuah komputer atau server
di dalam jaringan internet dengan
cara menghabiskan sumber (resource)
yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat
menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah
pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang
tersebut.
Computer viruses
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat
menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan
salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus murni hanya dapat
menyebar dari sebuah komputer ke komputer lainnya (dalam sebuah bentuk kode
yang bisa dieksekusi) ketika inangnya diambil ke komputer target, contohnya
ketika user mengirimnya melalui jaringan atau internet, atau membawanya dengan media lepas (floppy disk, cd, dvd, atau USB drive).
Virus bisa bertambah dengan menyebar ke komputer lain dengan mnginfeksi file
pada network file system (sistem file jaringan) atau sistem file yang diakses
oleh komputer lain.
Cyber stalking (Pencurian dunia maya)
Cyberstalking adalah penggunaan internet
atau alat elektronik lainnya untuk menghina atau melecehkan seseorang,
sekelompok orang, atau organisasi. Hal ini termasuk tuduhan palsu,
memata-matai, membuat ancaman, pencurian identitas, pengerusakan data atau
peralatan, penghasutan anak di bawah umur untuk seks, atau mengumpulkan
informasi untuk mengganggu. Definisi dari “pelecehan” harus memenuhi kriteria
bahwa seseorang secara wajar, dalam kepemilikan informasi yang sama, akan
menganggap itu cukup untuk menyebabkan kesulitan orang lain secara masuk akal.
Penipuan dan pencurian identitas
Pencurian identitas adalah menggunakan identitas orang lain
seperti KTP, SIM, atau paspor untuk kepentingan pribadinya, dan biasanya
digunakan untuk tujuan penipuan. Umumnya penipuan ini berhubungan dengan Internet, namun sering huga terjadi di
kehidupan sehari-hari. Misalnya penggunaan data yang ada dalam kartu identitas
orang lain untuk melakukan suatu kejahatan. Pencuri identitas dapat menggunakan
identitas orang lain untuk suatu transaksi atau kegiatan, sehingga pemilik
identitas yang aslilah yang kemudian dianggap melakukan kegiatan atau transaksi
tersebut.
Phishing scam
Dalam sekuriti komputer, phising (Indonesia: pengelabuan) adalah suatu bentuk penipuan yang
dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi
dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya
dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan
instan. Istilah phishing dalam bahasa Inggris berasal dari kata fishing (=memancing), dalam hal ini
berarti memancing informasi keuangan dan kata sandi pengguna.
Perang informasi (Information
warfare)
Perang Informasi adalah penggunaan dan pengelolaan
informasi dalam mengejar keunggulan kompetitif atas lawan. perang Informasi
dapat melibatkan pengumpulan informasi taktis, jaminan bahwa informasi sendiri
adalah sah, penyebaran propaganda atau disinformasi untuk menurunkan moral
musuh dan masyarakat, merusak kualitas yang menentang kekuatan informasi dan
penolakan peluang pengumpulan-informasi untuk menentang kekuatan. Informasi
perang berhubungan erat dengan perang psikologis.
Contohnya ketika seseorang mencuri informasi dari situs,
atau menyebabkan kerusakan computer atau jaringan komputer. Semua tindakan ini
adalah virtual (tidak nyata) terhadap informasi tersebut –hanya ada dalam dunia
digital, dan kerusakannya –dalam kenyataan, tidak ada kerusakan fisik nyata
kecuali hanya fungsi mesin yang bermasalah.
Komputer dapat dijadikan sumber bukti. Bahkan ketika
komputer tidak secara langsung digunakan untuk kegiatan kriminal, komputer
merupakan alat yang sempurna untuk menjaga record atau catatan, khususnya
ketika diberikan tenaga untuk mengenkripsi data. Jika bukti ini bisa diambil
dan didekripsi, ini bisa menjadi nilai bagi para investigator kriminal.
3.5 Kasus – kasus Cyber crime
di Indonesia
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan
"Cyber Crime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Mari kita simak beberapa contoh kasus berikut ini :
No
|
Nama
|
Keterangan
|
Pasal dan Ancaman
|
01
|
Prita Mulyasari
|
Digugat dan dilaporkan ke Polisi oleh
Rumah Sakit Omni Internasional atas tuduhan Pencemaran nama baik lewat
millis. Kasus ini bermula dari surat elektronik
yang dibuat oleh Prita yang berisi pengalamannya saat dirawat di unit gawat
darurat Omni Internasional
|
Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
|
02
|
Narliswandi Piliang
|
wartawan yang kerap menulis di situs
Presstalk.com 14 Juli 2008 lalu di laporkan oleh Anggota DPR
Alvin lie ke Polda Metrojaya. Kasus Tersebut bermula dari tuliasn narliswandi
Piliang yang berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto”, yang berisikan “PAN
meminta uang sebesar Rp 2 Triliun kepada Adaro agar DPR tidak lakukan hak
angket yang akan menghambat IPO Adaro
|
Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
|
03
|
Agus Hamonangan
|
Agus Hamonangan adalah
moderator milis FPK. (lihat kasus 02)Diperiksa sebagai saksi perkara
pencemaran nama baik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelapor kasus
tersebut adalah Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Alvin
Lie, terkait pemuatan tulisan berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan
Soekanto, karya Narliswandi Piliang.
|
Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
|
04
|
EJA (38) inisial
|
Atas dugaan pencemaran
nama baik dan penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik .EJA Dijadikan
sebagai tersangka karena meengirimkan e-mail kepada kliennya soal lima
bank yang dilanda kesulitan likuiditas, EJA telah resmi ditahan. Informasi
EJA itu katanya dikhawatirkan akan menyebabkan rush atau kekacauan. Dikatakan
bahwa EJA mendengar rumor soal sejumlah bank kesulitan likuidasi dari para
broker secara verbal. EJA lalu menginformasikan hal itu kepada para kliennya
melalui e-mail dengan domain perusahaannya. Informasi inilah yang lalu
tersebar luas
|
Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
|
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Ternyata tidak dapat dipungkiri
bahwasanya kejahatan tidak selalu terjadi didalam kehidupan “Nyata” namun juga
dapat terjadi didalam dunia yang bersifat “Maya” namun juga tetap dapat menyebabkan
kerugian yang bersifat materiil ataupun non materiil.
Saran dan Kritik
Masyarakat sebagai
subjek hukum yang akan menjalankan setiap peraturan hukum positif di Indonesia,
tidak seharusnya hanya bisa menuntut kepada pemerintah dan juga aparat tetapi
harus memiliki kesadaran untuk taat hukum. Masyarakat juga dalam memakai internet dan menikmati fasilitas dunia
maya agar tidak menjadi korban kejahatan dunia cyber.
DAFTAR PUSTAKA
Rekomendasi Artikel Terkait, lengkap..
ReplyDeletePranala --> MENGENAL CYBER CRIME